Unggul Perolehan Kursi, Golkar Berpotensi Rebut Jabatan Ketua DPR
jpnn.com, JAKARTA - Seiring dengan meningkatnya perolehan suara dalam hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei dan real count dari website KPU, Partai Golkar diprediksi bisa meraih posisi ketua DPR.
Berdasarkan hasil real count KPU, Partai Golkar sementara ini memperoleh suara sebesar 15,12%, tertinggal 1,4% dari PDIP yang berada di posisi pertama.
"Melihat lonjakan suara Partai Golkar di Pileg 2024 yang naik cukup signifikan, bukan tidak mungkin Partai Golkar bisa menyalip perolehan kursi PDIP dan menjadi pemenang di Pileg 2024," kata peneliti Akar Rumput Strategic Consulting Husaini Dani kepada media.
Apalagi, tambah Dani, dalam penetapan posisi ketua DPR itu masih menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
UU tersebut mengatur bahwa ketua DPR adalah anggota yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak.
"Artinya meskipun tidak menjadi pemenang berdasarkan perolehan suara, tapi punya perolehan jumlah kursi yang lebih tinggi dilihat dari persebaran wilayah maka berpotensi besar untuk menjadi Ketua DPR," katanya.
"Pada posisi ini Partai Golkar punya chance besar menjadi ketua DPR karena sebaran wilayah suara partai ini unggul dari PDIP," tambah Dani. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Undang-undang mengatur bahwa ketua DPR adalah anggota yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Ada Dukungan KIM Plus kepada Pram-Doel, Golkar Jaksel Solid Memenangkan RIDO
- Kader Golkar Ingatkan Semangat Aji Assul untuk Memperbaiki Kekurangan Rezim Matakali
- Legislator Golkar Berharap Indonesia Lepas dari Middle Income Trap Lewat Hilirisasi Nikel
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Fraksi Golkar DPR Segera Proses PAW Anggotanya yang Masuk Kabinet Prabowo
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK