Ungkap Aksi Barbar Debt Collector Tebas De-Budi, Ini Skenario Polisi Denpasar
Kamis, 29 Juli 2021 – 12:07 WIB
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Terakhir tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam diancam penjara 10 tahun.(rb/mar/JPR)
Polresta Denpasar menyiapkan sejumlah skenario sebelum menggelar rekonstruksi kasus penebasan De-Budi oleh sejumlah debt collector dari PT. BMMS
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
BERITA TERKAIT
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Ada 57 Adegan
- Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, 45 Adegan Diperagakan
- Polresta Denpasar Gulung Maling yang Sudah Beraksi di 19 Lokasi