Ungkap Dana Insentif Guru, Irjen Kemendikbud Gandeng KPK
Jumat, 28 September 2012 – 08:16 WIB

Ungkap Dana Insentif Guru, Irjen Kemendikbud Gandeng KPK
"Karena sekitar 70 hingga 80 persen dana pendidikan itu langsung ke daerah (tidak lewat Kemendikbud). Maka perlu pengawasan ketat," ulasnya.
Seperti diberitakan, delegasi Forum Guru Siantar (FGS) yang dipimpin Hendri Edwin Tampubolon, Selasa dan Rabu (26/9) menyambangi sejumlah instansi, antara lain Kejaksaan Agung, Kemendikbud, dan DPR.
Hendri menyebutkan, seluruh guru di Sumut mendapat insentif atau bantuan kesejahteraan guru sebesar Rp60 ribu per bulan atau Rp720 ribu per tahun. Biasanya, insentif ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali dari anggaran pemerintah provinsi setempat.
Menurutnya, bantuan kesejahteraan guru itu telah diberikan sejak 2008. Di Pematang Siantar, kata dia, awalnya guru yang harus menerima sebanyak 4658 orang. Namun, pada 2011 keluar petunjuk teknis bantuan insentif guru 2011 yang mensyaratkan guru penerima 24 jam mengajar dan belum sertifikasi. Atas dasar itu, terseleksi hanya 3511 guru yang layak mendapatkan insentif tersebut. FGS pun mensinyalir ada dugaan upaya menyelewengkan dana tersebut.
JAKARTA - Perjuangan Forum Guru Siantar (FGS) menyambangi sejumlah instansi di Jakarta, tidak sia-sia. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral