Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan

Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan Ipda Rudy Soik yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tak layak dipertahankan jadi anggota Polri.

Sebelumnya Ipda Rudy Soik telah dipecat setelah ada putusan PTDH melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.

Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak DipertahankanInspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik yang dipecat dari Polri ajukan banding. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Namun, Ipda Rudy mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda NTT itu.

Pemecatan Rudy menjadi kontroversi karena dikaitkan dengan pengungkapan kasus dugaan mafia BBM yang ditanganinya.

Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT dikutip dari siaran pers, Kamis (17/10/2024), Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas.

Dari 12 kasus itu, tujuh di antaranya menyatakan Rudy Soik terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.

Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang ini membuat Rudy dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai polisi.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menegaskan Ipda Rudy Soik, polisi pengungkap mafia BBM di Kupang tak layak dipertahanka karena dosa-dosa ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News