Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan

jpnn.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan Ipda Rudy Soik yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tak layak dipertahankan jadi anggota Polri.
Sebelumnya Ipda Rudy Soik telah dipecat setelah ada putusan PTDH melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik yang dipecat dari Polri ajukan banding. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Namun, Ipda Rudy mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda NTT itu.
Pemecatan Rudy menjadi kontroversi karena dikaitkan dengan pengungkapan kasus dugaan mafia BBM yang ditanganinya.
Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT dikutip dari siaran pers, Kamis (17/10/2024), Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas.
Dari 12 kasus itu, tujuh di antaranya menyatakan Rudy Soik terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.
Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang ini membuat Rudy dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai polisi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menegaskan Ipda Rudy Soik, polisi pengungkap mafia BBM di Kupang tak layak dipertahanka karena dosa-dosa ini.
- Kasus Penembakan 3 Polisi dan Setoran Judi Sabung Ayam, TNI-Polri Perlu Lakukan Ini
- Demo Tolak RUU TNI di DPRD Kota Malang Ricuh, Begini Situasinya
- Polisi Amankan 278 Pemuda Konvoi Liar yang Ganggu Ketertiban di Ramadan
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara
- 4 dari 13 Polisi Melihat Oknum TNI Berbuat Ini di Arena Sabung Ayam Way Kanan