Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
jpnn.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan Ipda Rudy Soik yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tak layak dipertahankan jadi anggota Polri.
Sebelumnya Ipda Rudy Soik telah dipecat setelah ada putusan PTDH melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.
Namun, Ipda Rudy mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda NTT itu.
Pemecatan Rudy menjadi kontroversi karena dikaitkan dengan pengungkapan kasus dugaan mafia BBM yang ditanganinya.
Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT dikutip dari siaran pers, Kamis (17/10/2024), Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas.
Dari 12 kasus itu, tujuh di antaranya menyatakan Rudy Soik terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.
Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang ini membuat Rudy dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai polisi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menegaskan Ipda Rudy Soik, polisi pengungkap mafia BBM di Kupang tak layak dipertahanka karena dosa-dosa ini.
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu