Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan

Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menegaskan bahwa hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang menunjukkan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Kombes Ariasandy pada Kamis.

Proses Sidang Komisi Kode Etik Polri

Sidang KKEP yang menangani kasus ini dipimpin oleh perwira senior.

Persidangan mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudy Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

Sidang juga menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri

"Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri," tutur Kombes Ariasandy.

Inilah Daftar Kasus Pelanggaran Disiplin Ipda Rudy Soik

Polda NTT mengungkap bahwa Rudy Soik tercatat telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama bertugas.

Berikut rincian kasus yang menjeratnya:

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menegaskan Ipda Rudy Soik, polisi pengungkap mafia BBM di Kupang tak layak dipertahanka karena dosa-dosa ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News