Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan

9. Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun
10. Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari
11. Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis
12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.
Fakta-Fakta yang Memberatkan
Dijelaskan bahwa dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap makin memperberat posisi Rudy Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat.
Beberapa pertimbangannya;
1. Pelanggaran Dilakukan dengan Sadar
Rudi Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menegaskan Ipda Rudy Soik, polisi pengungkap mafia BBM di Kupang tak layak dipertahanka karena dosa-dosa ini.
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak