Ungkap Gaji Nakes Honorer, Suara Dokter Trisna Bergetar Menahan Tangis
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Puskesmas se-Indonesia (Apkesmi) dr. Trisna Setiawan, M.Kes., tidak bisa menahan haru saat mengungkapkan kondisi para tenaga kesehatan (nakes) non-PNS.
Dia mengungkapkan pendapatan tenaga honorer nakes di puskesmas sangat rendah. Masih banyak yang di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan tidak ada kejelasan status kepegawaian.
"Masih ada nakes di puskesmas dengan status tenaga harian lepas yang hanya digaji Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu per bulan," kata Dokter Trisna Setiawan dalam rapat Panja Tenaga Honorer dan Tenaga Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non PNS Komisi IX DPR RI, baru-baru ini.
Saat menyebutkan gaji honorer nakes puskesmas, suara Dokter Trisna Setiawan bergetar menahan tangis.
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Tapos itu mengaku prihatin melihat kondisi para nakes ini.
Para honorer nakes menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan. Namun, kesejahteraannya sangat minim, bahkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan saja mereka harus membayar sendiri karena puskemas tidak mampu membayarnya.
"Saya menangis, mengapa para honorer nakes tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan pendapatan yang layak," ucapnya.
Bayangkan, kata Dokter Trisna Setiawan, dengan gaji minim, honorer nakes ini tidak diberikan perlindungan kesehatan keluarga, jaminan hari tua (JHT), asuransi kecelakaan kerja, dan pensiun. Sementara, beban kerja mereka sama dengan PNS.
Dokter Trisna Setiawan tidak bisa menahan haru ketika mengungkapkan fakta soal gaji nakes puskesmas berstatus honorer. Dia menangis.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses