Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Polisi Sita 13 Kg Sabu-sabu, 10 Ribu Ekstasi
Senin, 27 Desember 2021 – 19:15 WIB

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat memimpin paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (27/12). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Polisi kemudian langsung menangkap PS.
Baca Juga:
Tersangka PS diketahui berperan menyimpan narkotika.
Selain SAS dan PS, polisi mengamankan tersangka lainnya, yakni S dan KA.
Keduanya merupakan nelayan yang berperan menjemput narkotika dari Malaysia untuk selanjutnya diberikan kepada tersangka SAS.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 124 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr22/jpnn)
Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Polisi menyita 13 kg sabu-sabu, 10 ribu pil ekstasi.
Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek