Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Polisi Sita 13 Kg Sabu-sabu, 10 Ribu Ekstasi

Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Polisi Sita 13 Kg Sabu-sabu, 10 Ribu Ekstasi
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat memimpin paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (27/12). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Polisi kemudian langsung menangkap PS. 

Tersangka PS diketahui berperan menyimpan narkotika. 

Selain SAS dan PS, polisi mengamankan tersangka lainnya, yakni S dan KA. 

Keduanya merupakan nelayan yang berperan menjemput narkotika dari Malaysia untuk selanjutnya diberikan kepada tersangka SAS.  

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 124 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr22/jpnn)

Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Polisi menyita 13 kg sabu-sabu, 10 ribu pil ekstasi.


Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News