Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Polisi Sita 13 Kg Sabu-sabu, 10 Ribu Ekstasi
Senin, 27 Desember 2021 – 19:15 WIB
Polisi kemudian langsung menangkap PS.
Baca Juga:
Tersangka PS diketahui berperan menyimpan narkotika.
Selain SAS dan PS, polisi mengamankan tersangka lainnya, yakni S dan KA.
Keduanya merupakan nelayan yang berperan menjemput narkotika dari Malaysia untuk selanjutnya diberikan kepada tersangka SAS.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 124 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr22/jpnn)
Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Polisi menyita 13 kg sabu-sabu, 10 ribu pil ekstasi.
Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri