Ungkap Kasus e-KTP, KPK Geledah Ruangan Mendagri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik hasil penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sejumlah tempat yang digeledah di antaranya kantor Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri, PT Quadra Solution dan kantor Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penggeledahan itu dilakukan kemarin, Selasa (22/4). "Penggeledahan di Kemendagri termasuk juga ada kita geledah ruang menteri dalam negeri kemarin," katanya di KPK, Jakarta, Rabu (23/4).
Johan menjelaskan, dalam penggeledahan di sejumlah tempat itu, penyidik menyita dokumen baik dalam bentuk kertas maupun data elektronik. Hanya saja Johan tidak menjelaskan secara rinci apakah ada yang disita dari ruangan kerja mendagri.
"Jadi yang disita hanya dokumen dari beberapa tempat yang digeledah. Tidak disampaikan dokumen itu disita dari mana saja, yang pasti sudah dilakukan penyitaan dokumen dan data elektronik," ujarnya.
Sementara dari PT Quadra Solution, KPK menyita data dalam bentuk kertas dan elektronik. PT Quadra merupakan salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri. "Mungkin di antaranya itu, semacam hard disk," ucapnya.
Johan mengaku belum mengetahui apakah akan ada penggeledahan lanjutan terkait dugaan korupsi e-KTP hari ini. "Saya belum tahu apakah ada kelanjutan penggeledahan, saya belum dapat informasi," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik hasil penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut