Ungkap Kasus, Kejaksaan Agung Siapkan Kejutan 5 Januari

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan ada kejutan di awal Januari 2015 ini. Jaksa Agung HM Prasetyo dikabarkan akan menggelar jumpa pers terkait perkembangan penyelidikan sejumlah kasus-kasus yang ditangani Korps Adhyaksa tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono saat menjawab wartawan terkait penanganan sejumlah kasus, Jumat (2/1) mengatakan, semuanya akan dijelaskan oleh Jaksa Agung 5 Januari nanti. "Tunggu saja, semua berproses. Tunggu tanggal 5 (Januari), akan ada hal baru," ujar Widyo.
Saat ditanya lagi perkembangan sejumlah kasus lainnya, Widyo lagi-lagi menegaskan nanti akan dijelaskan Jaksa Agung. "Pokoknya, kesimpulannya tanggal 5 ada rilis Jaksa Agung. Tunggulah," kata dia.
Sejumlah kasus yang ditanyakan itu antara lain, dugaan rekening gendut beberapa kepala daerah. Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keunagan.
Kemudian, kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi, pengembangan kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, dugaan korupsi pembangunan Tower milik Bank Jawa Barat-Banten, serta kasus kaburnya terpidana korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Sektor Belawan, Ermawan, yang berawal dari jaminan PLN di bawah Dirut PLN Nur Pamudji, Rp 23,9 miliar. "Semua jalan. Tunggu proses berikutnya," pungkas Widyo. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan ada kejutan di awal Januari 2015 ini. Jaksa Agung HM Prasetyo dikabarkan akan menggelar jumpa pers terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan