Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab

jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit fiktif di salah satu anak perusahaan bank BUMN di Pekanbaru.
Penahanan dilakukan pada Selasa 10 Desember 2024, setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi.
Kedua tersangka adalah Syahrani, mantan pimpinan cabang bank, dan Fani, Account Officer.
Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Nikiy Junismero, menjelaskan bahwa tersangka diduga membuat seolah-olah nasabah mengajukan kredit yang layak disetujui, meskipun pengajuan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat.
“Dua tersangka ini diduga bersama-sama memberikan kredit yang tidak sesuai aturan. Penyidik telah mengantongi barang bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk membuktikan dugaan tersebut,” ujar Nikiy.
Nikiy mengungkapkan bahwa 14 dari 16 nasabah yang diajukan tidak mengetahui KTP mereka digunakan untuk pengajuan kredit.
“Identitas mereka dicatut tanpa sepengetahuan mereka,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari barang bukti, agunan berupa tanah seluas 100 hektare di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing) telah disita oleh penyidik.
Syahrani diketahui pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi serupa.
KejariPekanbaru menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit fiktif di salah satu anak perusahaan bank BUMN Pekanbaru.
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi