Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab
Selasa, 10 Desember 2024 – 17:02 WIB
Kini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Nikita menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Nikiy.(mcr36/jpnn)
KejariPekanbaru menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit fiktif di salah satu anak perusahaan bank BUMN Pekanbaru.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, General Manager Injourney Airport: Kacau Itu Pilotnya
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional