Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab

Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab
Tampak dua tersangka digiring Tim Pidsus Kejari Pekanbaru ke mobil tahanan. Foto: Source For JPNN.

Kini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Nikita menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Nikiy.(mcr36/jpnn)

KejariPekanbaru menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit fiktif di salah satu anak perusahaan bank BUMN Pekanbaru.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News