Ungkap Kasus Pembunuhan, Polisi Dapatkan Benda Mengejutkan

jpnn.com, KAPUAS - Dua tersangka kasus perkelahian di Dusun Tapian Karahau, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Mantangai berhasil diringkus oleh tim gabungan gabungan Polres Kapuas, Polsek Timpah, dan Polsek Mantangai.
Dari tangan dua tersangka itu petugas berhasil menyita dua senjata api ilegal.
Kapolsek Timpah Ipda Dariyono mengatakan, pengungkapan kasus senpi itu berawal ketika tim gabungan menangkap Ambrin (27), warga Pondok Taluk Kalumbah, Murui, Mantangai, Kapuas pada Sabtu (24/6) siang.
Ambrin adalah salah satu tersangka kasus perkelahian yang menyebabkan Eet Pendri tewas.
Dari pemeriksaan terhadap Ambrin, petugas mendapatkan informasi adanya kepemilikan senjata api oleh tersangka Hendro (30), warga Dusun Tepian Karahau Desa Murui Raya.
"Lalu, Sabtu sore tim gabungan kembali ke Murui dan berhasil menemukan serta mengamankan Hendro di rumahnya," kata Dariyono, Minggu (25/6).
Dari penggeledahan di kediaman Hendro, imbuh Dariyono, polisi menemukan senjata api rakitan jenis Revolver lengkap dengan amunisi kaliber 38 sebanyak tiga butir.
Polisi terus melakukan pengembangan kepemilikan senpi.
Dua tersangka kasus perkelahian di Dusun Tapian Karahau, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Mantangai berhasil diringkus oleh tim gabungan gabungan Polres
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa