Ungkap Kasus Pembunuhan, Polisi Dapatkan Benda Mengejutkan

jpnn.com, KAPUAS - Dua tersangka kasus perkelahian di Dusun Tapian Karahau, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Mantangai berhasil diringkus oleh tim gabungan gabungan Polres Kapuas, Polsek Timpah, dan Polsek Mantangai.
Dari tangan dua tersangka itu petugas berhasil menyita dua senjata api ilegal.
Kapolsek Timpah Ipda Dariyono mengatakan, pengungkapan kasus senpi itu berawal ketika tim gabungan menangkap Ambrin (27), warga Pondok Taluk Kalumbah, Murui, Mantangai, Kapuas pada Sabtu (24/6) siang.
Ambrin adalah salah satu tersangka kasus perkelahian yang menyebabkan Eet Pendri tewas.
Dari pemeriksaan terhadap Ambrin, petugas mendapatkan informasi adanya kepemilikan senjata api oleh tersangka Hendro (30), warga Dusun Tepian Karahau Desa Murui Raya.
"Lalu, Sabtu sore tim gabungan kembali ke Murui dan berhasil menemukan serta mengamankan Hendro di rumahnya," kata Dariyono, Minggu (25/6).
Dari penggeledahan di kediaman Hendro, imbuh Dariyono, polisi menemukan senjata api rakitan jenis Revolver lengkap dengan amunisi kaliber 38 sebanyak tiga butir.
Polisi terus melakukan pengembangan kepemilikan senpi.
Dua tersangka kasus perkelahian di Dusun Tapian Karahau, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Mantangai berhasil diringkus oleh tim gabungan gabungan Polres
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK