Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu set pakaian milik korban, tiga lembar uang pecahan Rp 100.000, satu ponsel Samsung A04E, dan pakaian pelaku lainnya.
"Barang bukti itu memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan (orang) yang dilakukan oleh tersangka," kata Darmanson.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk ekploitasi terhadap perempuan, yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana paling singkat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa eksploitasi manusia dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi," ungkap AKP Darmanson.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Muara Enim mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.
"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ungkap Situmorang.
Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.
Polres Muara Enim mengungkap kasus TPPO. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang tersangka.
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis