Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu set pakaian milik korban, tiga lembar uang pecahan Rp 100.000, satu ponsel Samsung A04E, dan pakaian pelaku lainnya.
"Barang bukti itu memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan (orang) yang dilakukan oleh tersangka," kata Darmanson.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk ekploitasi terhadap perempuan, yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana paling singkat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa eksploitasi manusia dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi," ungkap AKP Darmanson.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Muara Enim mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.
"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ungkap Situmorang.
Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.
Polres Muara Enim mengungkap kasus TPPO. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang tersangka.
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian