Ungkap Keberpihakan, SMS Camat Dibeber di Sidang MK
Kamis, 27 Januari 2011 – 03:33 WIB
JAKARTA - Persidangan atas sengketa hasil Pemilukada digelar untuk ketiga kalinya di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/1). Pada persidangan itu, KPU Batam sebagai termohon maupun kubu Ahmad Dahlan-Rudi selaku pihak terkait menghadirkan saksi-saksi untuk mematahkan dalil pemohon tentang adanya kecurangan yang massif, terstruktur dan sistematis pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam yang digelar pada 5 Januari lalu.
Salah satu yang dibantah KPU Batam adalah tentang pemilih fiktif di Tiban. Anggota KPU Batam yang membidangi data pemilih, Ngaliman, menyatakan, tidak ada pemilih fiktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipasang di setiap TPS di wilayah Tiban, Kota Batam.
"Tidak ada pemilih fiktif. Yang ada karena tertinggal saat disalin dalam bentuk soft copy. Tapi di hard copy, DPT semua ada namanya. Ada 33 TPS di Tiban, semua DPT ada dan tidak ada yang tertinggal. Ini cuma teknis saja," kata Ngaliman pada pesidangan yang dipimpin ketua panel hakim MK, Achmad Shodiki.
Sebelumnya para pemohon yaitu Ria Saptarika, Nada Soraya-Nuryanto dan Amir Hakim-Syamsul Bahrum menyampaikan beberapa poin petitum. Salah satunya agar MK membatalkan hasil Pemilukada Kota Batam. Alasannya, karena adanya kecurangan yang tersetruktur, massif dan sistematis termasuk pemilih fiktif dalam DPT.
JAKARTA - Persidangan atas sengketa hasil Pemilukada digelar untuk ketiga kalinya di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/1). Pada persidangan itu,
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!