Ungkap Keberpihakan, SMS Camat Dibeber di Sidang MK

Ungkap Keberpihakan, SMS Camat Dibeber di Sidang MK
Ungkap Keberpihakan, SMS Camat Dibeber di Sidang MK
Soal permintaan kubu penggugat untuk mengadirkan para camat ataupun Wali Kota Batam, Achmad Sodiki mengatakan bahwa majelis akan mempertimbangkannya. "MK wajib memanggil pihak-pihak yang berperkara ataupun sesuai pasal 41 UU Nomor 24 Tahun 2003 (tentang MK). Keterangan itu bisa dihadirkan, atau bisa tertulis," ucapnya.(ara/jpnn)



JAKARTA - Persidangan atas sengketa hasil Pemilukada digelar untuk ketiga kalinya di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/1). Pada persidangan itu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News