Ungkap Keberpihakan, SMS Camat Dibeber di Sidang MK
Kamis, 27 Januari 2011 – 03:33 WIB
Soal permintaan kubu penggugat untuk mengadirkan para camat ataupun Wali Kota Batam, Achmad Sodiki mengatakan bahwa majelis akan mempertimbangkannya. "MK wajib memanggil pihak-pihak yang berperkara ataupun sesuai pasal 41 UU Nomor 24 Tahun 2003 (tentang MK). Keterangan itu bisa dihadirkan, atau bisa tertulis," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Persidangan atas sengketa hasil Pemilukada digelar untuk ketiga kalinya di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/1). Pada persidangan itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung