Ungkap Kelemahan PPPK, Guru dan Tendik Honorer Ajukan 3 Tuntutan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengungkapkan kelemahan dalam sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Salah satunya adalah masa kontraknya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Menurut Sigid, aturan itu sangat variatif sehingga bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan honorer.
"Kami sudah sampaikan tuntutan GTKHNK 35 dan kelemahan kelemahan rekrutment PPPK tahun 2021 ke DPR hingga KSP," kata Sigid kepada JPNN.com, Selasa (23/3).
Sigid kembali menyebutkan upaya yang dilakukan GTKHNK35 di antaranya audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, RDPU dengan Komisi II DPR RI dan Komisi X DPR RI.
Teranyar bertemu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan RDPU dengan Komite III DPD RI.
Adapun tiga tuntunan GTKHNK35 adalah:
1. Keppres yang mengakomodir GTK honorer usia 35 ke atas dari sekolah negeri semua jenjang dengan mempertimbangkan masa pengabdian agar segera diangkat sebagai PNS.
GTKHNK35 mengajukan tiga tuntunan kepada pemerintah karena melihat banyaknya kelemahan sistem PPPK.
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang