Ungkap Kelemahan PPPK, Guru dan Tendik Honorer Ajukan 3 Tuntutan

2. Membayarkan gaji sesuai UMK dari APBN dengan sistem bulanan bagi GTK honorer usia 35 ke bawah.
3. Memasukkan pasal-pasal yang mengatur tentang pengangkatan seluruh GTK honorer di sekolah negeri menjadi PNS melalui jalur khusus dalam UU Sisdiknas agar bisa menjadi payung hukum. Selain itu agar permasalahan GTK honorer tidak terus menerus menjadi utang sejarah dari satu periode pemerintahan ke periode selanjutnya.
Sigid menambahkan, Indonesia saat ini sedang mengalami darurat guru dan tendik.
Bertahun-tahun kuota rekrutmen CPNS guru sangat sedikit. Bahkan untuk tendik di sekolah negeri hampir tidak ada.
"Moratorium makin menambah panjang daftar GTK honorer," ujarnya.
Sejak 1 Januari 2005, GTKHNK 35 sudah mengisi kekosongan tersebut karena sebelum itu identik dengan GTK honorer K2 yang sampai saat ini belum terselesaikan. Mereka dibiayai oleh APBD.
Menurut Sigid, Pemda dengan keterbatasan APBD sudah berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan pembangunan dalam bidang pendidikan, ekonomi, infrastruktur dan sektor lainnya. Namun, Pemda tidak akan mampu 100 persen menyelesaikan permasalahan GTK honorer dengan waktu singkat tanpa campur tangan pemerintah pusat.
"Jadi program rekrutmen PPPK tahun ini tidak maksimal menyelesaikan permasalahan GTK honorer di Indonesia," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
GTKHNK35 mengajukan tiga tuntunan kepada pemerintah karena melihat banyaknya kelemahan sistem PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang