Ungkap Keprihatinan, Bamsoet: Indonesia Butuh Strategi Baru untuk Berantas Korupsi

Ketua ke-15 MPR RI itu menmaparkan beberapa kasus korupsi besar baru-baru ini memperlihatkan nilai kerugian negara yang sangat fantastis.
Salah satunya adalah kasus korupsi dengan modus pengoplosan bensin yang menyebabkan kerugian negara hampir mencapai Rp 968,5 triliun.
Selain itu, kerugian negara dari kasus korupsi tata niaga timah mencapai Rp 300 triliun, dan kasus Jiwasraya merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Sementara sepanjang periode 2020-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 triliun.
"Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan dampak kerugian negara yang terus meningkat," tegas Bamsoet.
Bamsoet pun mengambil dua kesimpulan dari kondisi tersebut.
Pertama, meskipun pemberantasan korupsi sudah dilakukan selama puluhan tahun, hasil yang dicapai terbilang sangat minim. Terbukti dengan maraknya kasus korupsi yang semakin kompleks dan melibatkan jumlah kerugian negara yang semakin besar.
Kedua, tidak semua kementerian dan lembaga menunjukkan itikad baik dalam memerangi korupsi di lingkungan internal mereka.
Bamsoet ungkap keprihatinan terhadap perkembangan pemberantasan korupsi di Indonesia yang minim progres, tetapi skala kerugian negara justru semakin membesar
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron