Ungkap Misteri Rp 160 Juta, Satgas Antimafia Bola Tunggu Analisa PPATK
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan Plt Ketum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor. Namun, Satgas Antimafia Bola tidak berhenti di situ saja. Ada bukti lain yang sedang ditelusuri untuk menjerat pria yang disapa Jokdri itu dalam kasus berbeda.
Itu tidak lepas dari uang Rp 160 juta yang ditemukan dalam penggeledahan di Tower 9 Rasuna Office Park pada 15 Februari. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, satgas semakin yakin adanya pidana lain yang diduga terkait dengan Jokdri karena uang yang diduga kuat terkait kasus pidana. ”Tapi, kami tunggu hasil analisa PPATK,” tutur Dedi.
Nantinya, uang itu akan dilihat darimana asalnya. Siapa pemberi uang dan apakah ada aliran dana lainnya. Adanya pengakuan dari sopir Jokdri bahwa seringkali diminta mengirim yang tentunya juga menjadi petunjuk.
BACA JUGA: Indonesia Bertemu Thailand di Final Piala AFF U-22
”Tidak hanya dari uang itu, tapi PPATK juga melihat dari transaksi keuangan lainnya. Apakah masuk ke Liga 3 atau liga lainnya,” jelasnya.
Apabila diketahui transaksi keuangan itu dalam pertandingan apa, maka akan dilihat siapa perangkat pertandingannya. ”Tapi, pendalaman semacam ini butuh proses,” papar mantan Wakapolda Kalteng tersebut.
Apakah ada orang di atas Jokdri yang menyuruh untuk merusak barang bukti? Dia menjelaskan bahwa sejauh ini aktor intelektualnya hanya Jokdri. Yang memerintahkan tiga orang untuk merusak barang bukti. ”Belum ada,” tuturnya.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono menerangkan bahwa sejauh ini memang mereka masih melakukan proses verifikasi. Selain menunggu hasil audit dari PPATK, beberapa dokumen yang sudah disita juga sedang didalami penyidik.
’’Karena itu, kami jadwalkan 27 (Februari, Red) melakukan pemeriksaan lagi kepada yang bersangkutan (Jokdri),’’ terangnya.
PPATK masih menelusuri transaski keuangan Plt Ketum PSSI Joko Driyono yang sudah berstatus tersangka kasus perusakan barang bukti.
- Piala AFF 2024: Kamboja Diganggu Isu Pengaturan Skor
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Heboh Kasus Agus dan Novi, Sahroni Tegaskan Pentingnya Regulasi Donasi Publik
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0