Ungkap Penimbunan Solar Subsidi, AKP Machfud Lalu Keluarkan Ancaman

jpnn.com, NAGAN RAYA - Tim Polres Nagan Raya, Aceh mengungkap penimbunan solar subsidi sebanyak 4.000 liter (4 ton) di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Darul Makmur.
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terhadap aktivitas dugaan penimbunan BBM solar subsidi,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud pada Jumat (15/4).
Sebelumnya pada Rabu (13/4) lalu, polisi setempat juga menangkap dua orang terduga penimbun BBM bersubsidi di kawasan Kecamatan Darul Makmur.
AKP Machfud menjelaskan penimbunan solar subsidi itu dilakukan oleh empat pelaku yang telah ditangkap di sejumlah desa.
Penimbun itu masing-masing berinisial ES (42) warga Desa Suka Raja dan BN (58) warga Desa Suak Palembang, MI (36) dan AJ (48) yang keduanya warga Desa Gunong Cut.
Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut BBM.
Lalu, empat unit drum kosong ukuran 200 liter, dan 51 jeriken kosong ukuran 34 liter, serta 4.000 liter BBM solar bersubsidi.
Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp 60 miliar.
AKP Machfud keluarkan ancaman bagi pelaku penimbunan BBM solar subsidi setelah jajarannya mengungkap sejumah kasus ini.
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten