Ungkap Penyeludupan Miras Senilai Rp 27 M Berkedok Benang
Kamis, 02 Agustus 2018 – 19:01 WIB

Jumpa pers Menkeu Sri Mulyani bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (2/8). Foto: Aryo Mahendro/JawaPos.com
DJBC pun menarget tiga kontainer mencurigakan itu. “Setelah kami periksa, ternyata isi kontainer tidak sesuai dengan nama barang pada surat keterangan kepabeanan," jelas Heru.(HDR/JPC)
Jajaran bea cukai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 30 juta batang rokok dan 50.664 botol miras.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Surabaya Lombok
- BNI Beri Takjil Hingga Pengobatan Gratis di Pelabuhan Tanjung Perak
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir