Ungkap Penyeludupan Miras Senilai Rp 27 M Berkedok Benang
Kamis, 02 Agustus 2018 – 19:01 WIB
DJBC pun menarget tiga kontainer mencurigakan itu. “Setelah kami periksa, ternyata isi kontainer tidak sesuai dengan nama barang pada surat keterangan kepabeanan," jelas Heru.(HDR/JPC)
Jajaran bea cukai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 30 juta batang rokok dan 50.664 botol miras.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta