Ungkap Sederet Prestasinya, Teddy Minahasa: Apa Mungkin Saya Jualan Sabu?
jpnn.com, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa membantah bahwa dirinya berbisnis narkoba seperti didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, dakwaan JPU tentang bisnis narkoba tersebut diungkapkan saat persidangan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (13/4) lalu.
Menurut dia, dakwaan tersebut tidak masuk akal jika melihat kiprahnya selama ini di kepolisian yang gencar memerangi kejahatan mulai dari pemberantasan judi hingga prostitusi.
Teddy menuturkan sebelum menjadi terdakwa kasus narkoba, dirinya memiliki sejumlah prestasi seperti meredam konflik sosial di Luwuk pada 2018, meredam konflik sosial di Lampung Tengah antara suku Jawa dan suku Lampung pada 2019.
Lalu, pada 2021, Teddy meredam konflik sosial di Pamekasan, Madura, dan juga mencegah tindakan yang mengarah pada terorisme pada 2022.
"Lalu, apa mungkin saya bertindak sebaliknya, yaitu jualan sabu yang dampaknya dapat merusak generasi bangsa," ucap Teddy pada sidang tersebut.
Teddy Minahasa sendiri juga memiliki karir yang cukup cemerlang di kepolisian terlihat dari beberapa jabatan penting yang pernah didudukinya.
Beberapa jabatan penting yang pernah diduduki Teddy Minahasa, yakni menjabat Dan. Satgas. Pam. Capres. Joko Widodo pada 2013, Ajudan Wakil Presiden RI pada 2014 dan 2017, Staf Ahli Wakil Presiden RI pada 2017, kemudian diangkat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.
Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa membantah bahwa dirinya berbisnis narkoba seperti didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati