Ungkap Sederet Prestasinya, Teddy Minahasa: Apa Mungkin Saya Jualan Sabu?

Ungkap Sederet Prestasinya, Teddy Minahasa: Apa Mungkin Saya Jualan Sabu?
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Kemudian, dilantik sebagai Kapolda Banten pada 2018, menjadi Wakapolda Lampung, Sahli Jemen Kapolri pada 2019, dilantik sebagai Kapolda Sumatera Barat pada 2021, dan terbit Skep sebagai Kapolda Jawa Timur pada 2022.

"Untuk apa lagi saya harus melakukan penyimpangan hukum seperti ini hanya demi Rp 300 juta ? Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karir saya, masak saya rusak sendiri dengan jualan sabu?" ungkapnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini proses persidangan Teddy Minahasa dalam perkara narkoba mulai memasuki babak akhir.

Setelah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan juga kuasa hukum, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa akan kembali digelar pada 18 April dengan agenda sidang replik.

Selanjutnya pada tanggal 28 April bakal digelar sidang duplik. (mcr4/jpnn)


Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa membantah bahwa dirinya berbisnis narkoba seperti didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News