Ungkap Sindikat Curanmor Bahari, Polisi Menyita 12 Motor Hasil Curian

Ungkap Sindikat Curanmor Bahari, Polisi Menyita 12 Motor Hasil Curian
Polsek Tanjung Priok menangkap sindikat Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang meresahkan masyarakat. Foto: Polres Jakut

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Tanjung Priok menangkap sindikat Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pengungkapan berawal adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat (16/2) lalu.

“Anggota bergerak cepat, dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap para pelaku,” kata Gidion di Polsek Tanjung Priok, Senin (19/2).

Kemudian pada Jumat (16/2) sore, petugas mengetahui keberadaan para pelaku. Didapati dua pelaku yakni SNR (26) dan AF (27) sedang tidur di dalam kontrakannya.

“Dua pelaku kami amankan dari sebuah rumah kontrakan, di kokasi itu kami menemukan 12 unit sepeda motor tanpa pelat nopol dan kunci yang rusak karena dipaksa dengan kunci Letter T & Y,” jelasnya.

Dia mengungkapkan SNR (26) warga Bahari yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“SNR (26) residivis, pernah menjalani hukuman satu setengah tahun. Pada 2021 bebas kemudian beraksi kembali,” ungkapnya.

Selain menyita 12 unit sepeda motor, anggota juga mengamankan barang bukti lain yakni mesin gerinda, lima buah anak kunci, pelat nopol, kunci Letter T & Y, dan gas air softgun.

Selain menyita 12 unit sepeda motor, anggota juga mengamankan barang bukti lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News