Ungkap Sindikat Curanmor Bahari, Polisi Menyita 12 Motor Hasil Curian
“Barang bukti lain turut kami sita,” tegas Gidion.
Gidion menuturkan masih ada dua pelaku lagi yang saat dalam pengejaran.
“Dua orang masih kami kejar, mereka adalah F & R. Kami minta keduanya untuk menyerahkan diri segera,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Seorang pedagang bernama Iwan Yulianto yang kehilangan motornya, mengucapkan terima kasih atas kinerja anggota Polsek Tanjung Priok yang telah menemukan sepeda motornya.
“Alhamdulilah, motor saya berhasil ditemukan kembali oleh anggota. Motor ini satu-satunya yang saya miliki untuk berdagang di pasar. Terima kasih atas kerja kerasnya,” ucap Iwan.
Hal serupa pun disampaikan Muhammad Tolikun, motor Scoopy yang dipakai untuk bekerja berhasil ditemukan.
“Motor ini saya pakai untuk berangkat kerja, alhamdulilah masih jadi milik saya,” tuturnya. (tan/jpnn)
Selain menyita 12 unit sepeda motor, anggota juga mengamankan barang bukti lain.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor