Ungkap Skandal Jiwasraya, Kejagung Bidik 10 Nama

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait skandal PT Asuransi Jiwasraya. Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, pencekalan terhadap 10 orang itu sudah berlaku sejak Kamis (26/12) malam.
"Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk sepuluh orang. Radi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12).
Adapun inisial sepuluh orang yang masuk daftar cekal Kejagung itu adalah HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Inisial HR dan HP merujuk pada dua mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.
Burhanuddin menambahkan, pencekalan itu dilakukan lantaran kesepuluh inisial itu berpotensi menjadi tersangka. Sebab, penanganan kasus Jiwasraya sudah masuk tahap penyidikan.
“Potensi untuk dijadikan tersangka. Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya, ini sudah tahap penyidikan," ujar mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).Kejagung itu.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, akan ada pemeriksaan terhadap nama-nama yang terkait kasus Jiwasraya pada 6, 7, dan 8 Januari 2020. “Semuanya mencapai 24 orang,” sebutnya.(antara/jpnn)
Kejagung telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang dalam rangka penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Jan Maringka: Reposisi Kejaksaan Dalam Sistem Pemerintahan Suatu Keharusan
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- KSST Desak KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Lelang Saham PT GBU