Ungkap SKRT, KPK Periksa Politisi PDIP
Kamis, 10 Mei 2012 – 14:01 WIB

Ungkap SKRT, KPK Periksa Politisi PDIP
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan tindak pidana korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Setelah kemarin KPK memeriksa Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban sebagai saksi, hari ini (10/5) anak buah Abraham Samad memeriksa anggota DPR dari PDIP, Mindo Sianipar.
Mindo yang saat ini masih menjadi anggota DPR RI, adalah Wakil Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009. Saat ini Ketua Bidang Pertanian dan Kelautan DPP PDIP itu masih menjalani pemeriksaan. "Dia (Mindo Sianipar) diperiksa sebagai saksi kasus SKRT dengan tersangka Anggoro," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (10/5).
Seperti diketahui, kasus itu awalnya dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan anggaran SKRT dari PT Masaro Radiokom ke polisiti di Komisi Kehutanan DPR. Dalam kaus ini, sejumlah politisi DPR seperti Fahri Andi Laluasa, Hilman Indra dan Azwar Chesputra pernah menjadi pesakitan karena dinyatakan terbukti korupsi oleh Pengadilan Tipikor atas dakwaan menerima suap dari PT Masaro.
Di pengadilan, Azwar terbukti menerima uang sebesar Singapura dolar (SGD) 5.000, sedangkan Fahri menerima uang senilai SGD 30.000. Ada pun Hilman menerima SGD 140.000. Suap dari PT Masaro itu dimaksudkan agar DPR meloloskan anggaran SKRT.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan tindak pidana korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi