Ungkap Suap BPK, KPK Tetapkan Empat Tersangka
Sabtu, 27 Mei 2017 – 17:47 WIB
Kini, KPK menjerat Sugiri dan JBP sebagai pemberi suap. Sangkaannya adalah pasal Pasal 5 ayat 1 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(gil/ara/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat (26/5). Keempat adalah
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini