Ungkap Suap di Kemenkumham, Kejagung Periksa Pegawai KPK
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terhadap pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain melakukan penyitaan di Kemenkumham, hari ini (18/9), Kejagung juga memeriksa saksi.
Kali ini, saksi yang diperiksa adalah Abdullah, pegawai fungsional pemeriksa gratifikasi di Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Anak buah Abraham Samad, ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, NA dan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham, LSH.
"Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi Abdullah, fungsional pemeriksa gratifikasi pada Direktorat Gratifkasi Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Kamis (18/9).
Abdullah yang hadir sekira pukul 10.00 dicecar seputar kedudukannya yang mendapat laporan dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenkumham. Termasuk, tindak lanjut dan hasil analisa atas pemeriksaan dari laporan gratifikasi itu.
Seperti diberitakan, Kejagung menetapkan NA dan LSH sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Ditjen AHU Kemenkumham. Dari hasil penyelidikan diketahui adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai pada Kemenkumham. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyelidikannya pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Tony, Senin (15/9).(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terhadap pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate