Ungkap Suap ke Pejabat Bakalma, KPK Periksa Pengusaha
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tahun anggaran 2016.
Hari ini (26/4), komisi antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Merial Esa Syukri Gunawan. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
PT Merial Esa adalah perusahaan yang diambil alih Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati untuk pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Dalam perkara ini, Nofel yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi telah menerima suap dari Fahmi.
Pemberian itu diduga untuk memenangkan PT Merial Esa sebagai dalam tender proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Nofel diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Dirut PT CMI
- Untuk Kedua Kalinya, Suami Artis Inneke Koesherawati Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
- KPK Klaim Sahroni NasDem Mengetahui Proses Korupsi Bakamla
- Sahroni NasDem Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Bakamla, Begini Pengakuannya
- KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ali Fikri di Kasus Korupsi Bakamla
- Kesedihan Inneke saat Jenguk Suami di Lapas Sukamiskin