Ungkap Suap, Refly Ditenggat 8 Desember
Kamis, 11 November 2010 – 16:02 WIB
JAKARTA - Tim investigasi dugaan kasus suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) ditenggat menuntaskan tugasnya 8 Desember 2010. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua MK Mahfud MD di sela-sela kegiatan peluncuran buku naskah di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/11). Pada tanggal itu, kata Mahfud, tim investigasi melaporkan hasil temuannya kepada dirinya selaku Ketua MK. Setelah itu, hasil temuan akan dibeber ke publik.
“Kita tunggu sampai tanggal 8 Desember. Itu nanti sudah akan dilaporkan secara resmi kepada ketua MK. Kemudian kita umumkan secara resmi kepada masyarakat,” kata Mahfud.
Baca Juga:
Menurut dia, pengumuman kepada publik dirasa penting agar publik tahu bahwa tak ada yang ditutup-tutupi. “Seperti halnya masalah ini mencuat di masyarakat. Jadi tidak boleh ada yang ditutupi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK membentuk tim investigasi kasus dugaan suap di tubuh MK. Melalui Ketua MK Mahfud MD, Relfy Harun ditunjuk menjadi Ketua Tim Investigasi. Penunjukan itu dilakukan menyusul munculnya tulisan Refly Harun yang mempertanyakan dugaan praktik suap di tubuh MK. Tak tanggung-tanggung, dugaan suap itu mengarah kepada oknum hakim konstitusi.
JAKARTA - Tim investigasi dugaan kasus suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) ditenggat menuntaskan tugasnya 8 Desember 2010. Hal tersebut dikemukakan
BERITA TERKAIT
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang