Ungkap Suap Rp 46 M, KPK Larang Eks Sekretaris MA ke Luar Negeri

Ungkap Suap Rp 46 M, KPK Larang Eks Sekretaris MA ke Luar Negeri
Nurhadi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cekatan dalam menyidik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara. Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi guna mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pihaknya telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Nurhadi selama enam bulan. Tindakan serupa juga diterapkan terhadap dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni Rezky Herbiyono alias RHE dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Dalam proses penyidikan tersebut tim KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Imigrasi, yaitu terhadap tiga orang tersangka NHD (Nurhadi, red), RHE (Rezky Herbiyono, red) dan HS (Hiendra Soenjoto, red) selama enam bulan ke depan terhitung sejak 12 Desember 2019," kata Saut dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12).

Rezky merupakan menantu Nurhadi. KPK menduga Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Hiendra yang nilai totalnya mencapai Rp 46 miliar.

Saut menjelaskan, KPK memulai penyidikan kasus itu pada 6 Desember 2019. “KPK pun telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada para tersangka," ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah menggeledah rumah Hiendra di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. "KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari unsur direktur utama beberapa perusahaan swasta, PNS, dan pegawai bank," tambah Saut.

Lebih lanjut Saut mengataan, KPK merasa miris ketika harus menangani korupsi yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum, terutama di peradilan. “KPK sangat berharap Mahkamah Agung benar-benar dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan, sehingga diharapkan para penegak hukum dan pejabat lain yang ada di jajaran peradilan memahami hal tersebut sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara bersih tanpa korupsi," tegas Saut.(antara/jpnn)

KPK menyurati Ditjen Imigrasi guna melarang mantan Sekretaris MA Nurhadi yang disangka menerima suap bepergian ke luar negeri.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News