Ungkap Temuan soal Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu: Ini Krusial

Ungkap Temuan soal Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu: Ini Krusial
Ilustrasi Bawaslu RI soal netralitas ASN. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap temuan sejumlah persoalan yang dihadapi terkait teknis hukum dan pemaknaan dalam menangani pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan umum.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi.

"Masalah ASN memang luar biasa," kata Puadi saat menerima audiensi Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta, Selasa, dikutip dari rilis yang diterima dari Bawaslu.

Dia mencontohkan dalam Pilkada 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN, sementara perkara yang dihentikan ada 53 dan yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti 1.398 kasus.

Puadi menyebut terdapat perbedaan penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dalam UU ASN, pelanggaran netralitas ASN hanya dikenakan sanksi administrasi. Sementara di UU Pemilu dan UU Pilkada terdapat dua jenis sanksi, yakni administrasi dan pidana.

Selain itu, ata Puadi, banyaknya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN dengan status penanganan yang tidak jelas juga menjadi persoalan tersendiri.

Dia bahkan mengatakan ada rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang tidak ditindaklanjuti PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). "Ini catatan krusial," ujarnya.

Bawaslu ungkap temuan masalah krusial dalam menangani pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu, termasuk pilkada. Begini datanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News