Ungkit Pencalonan Jokowi, KPU dan Bawaslu Dicap Langgar Kode Etik

Ungkit Pencalonan Jokowi, KPU dan Bawaslu Dicap Langgar Kode Etik
Ungkit Pencalonan Jokowi, KPU dan Bawaslu Dicap Langgar Kode Etik

Jimly mengungkapkan hal tersebut setelah sebelumnya pengadu yang berasal dari Tim Advokasi Independen Untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, membacakan dalil-dalil pokok aduannya.

Tim ini menyebut daftar riwayat hidup Prabowo bermasalah karena mencantumkan mantan Danjen Kopassus tersebut sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Sementara dalam putusan Mahkamah Agung disebut Ketua HKTI Oesman Sapta. (gir/jpnn)

 


JAKARTA - Tim Aliansi Advokat Merah Putih, Tonin Tachta Singarimbun, menilai seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta ketua dan anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News