Ungkit Perjanjian Sykes-Picot soal Palestina, Chandra: Solusi 2 Negara Tak Layak Digaungkan

Oleh karena itu, LBH Pelita Umat hari ini berkirim surat laporan kepada ICC (International Criminal Court) dan ICJ (International Court of Justice) guna mendesak untuk mengadili dan memberikan putusan, yaitu Israel dan pemimpinya dinyatakan sebagai pelaku kejahatan perang.
Kemudian, membatalkan Perjanjian Sykes-Picot dan deklarasi Balfour dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional; dan menyatakan Israel tidak sah sebagai negara berdasarkan Statuta Roma dan Pasal 5 Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB pada tanggal 14 Desember 1960.
Melalui surat tersebut, LBH Pelita Umat juga meminta lembaga internasional tersebut memerintah Israel menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan tersebut dengan tidak bersyarat apa pun.
"Menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mereka, supaya mereka (Palestina) dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna," kata Chandra.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
LBH Pelita Umat menilai solusi 2 negara, Israel dan Palestina tidak layak digaungkan karena yang terjadi adalah penjajahan diawali Perjanjian Sykes-Picot.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Amerika Bakal Persulit Pemohon Visa yang Suka Menghina Israel di Medsos
- Presiden Macron: Serangan Israel di Beirut Tak Dapat Diterima
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- Anak-Anak Yatim di Gaza Dapat Bantuan Program Belanja Menjelang Hari Raya
- Israel Serang Rumah Sakit di Gaza Selatan, 1 Warga Palestina Meninggal Dunia
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina