Uni Eropa Harus Konsisten Atas Implementasi Lisensi FLEGT

Uni Eropa Harus Konsisten Atas Implementasi Lisensi FLEGT
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian LHK Agus Justianto. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Sistem Verifikasi Legal Kayu atau SVLK, yang sudah diakui dunia internasional seperti Uni Eropa dalam kerangka perjanjian kemitraan sukarela untuk penegakan hukum, perbaikan tata kelola dan perdagangan sektor kehutanan (VPA FLEGT) tetap dipertahakan dalam implementasinya.

SVLK pun kemudian disetarakan sebagai lisensi FLEGT 2016. Lalu tahun 2019 kita mengadakan perjanjian (VPA) dengan Inggris, karena Inggris keluar dari Uni Eropa.

“Artinya, kita mendorong bahwa sistem kita ini sudah teruji kredibiitasnya, sehingga sejumlah negara sudah mencontoh sistem SVLK kita. Sebelumnya kita berhasil atasi illegal loging dengan SVLK ini dan sekarang kita dorong melalui SVLK untuk kelestarian hutan,” ujar Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian LHK Agus Justianto dalam keterangan tertulis dari COP26, Glasgow, Inggris, Selasa (9/11/2021).

Agus mengungkapkan, dalam sesi diskusi di Paviliun Indonesia, Senin, ternyata kita dapat dukungan dari negara-negara lain terutama yang memiliki hutan tropis. Sebab, mereka menganggap Indonesia yang sudah memiliki sistem lebih awal, ternyata tidak mudah mendapatkan pengakuan negara konsumen.

Oleh karena itu, lanjut Agus, dalam forum diskusi itu kita juga menuntut, negara konsumen yang menerima kayu kita atau mengimpor kayu kita, juga harus dievaluasi. Sebab, selama ini kita yang dievaluasi. Sekarang kita balik menuntut, karena ada pasal 13 dari perjanjian FLEGT, kita bisa mendapatkan insentif untuk premium price dan sampai saat ini kita belum peroleh.

“Jadi, kita tuntut sistem mereka juga, kita sudah ikuti aturan tetapi faktanya belum mendapatkan harga premium yang dijanjikan, karena mereka masih menerima kayu-kayu yang belum memperoleh  lisensi FELGT,” papar Agus Justianto yang juga penanggungjawab Paviliun Indonesia di COP26 Glasgow.

“Jika Uni Eropa dan Inggris tidak serius, maka kita akan angkat masalah ini ke tingkat global. Sebab, SVLK kita mendapatkan lisensi FLEGT, tetapi Uni Eropa tidak konsisten dalam menerapkan lisensi FLEGT.

“Jadi, kita mendorong lisensi FLEGT secara global,” kata dia.

Indonesia mendorong bahwa sistem kita ini sudah teruji kredibiitasnya, sehingga sejumlah negara sudah mencontoh sistem SVLK kita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News