Uni Eropa Jegal Produk Baja Indonesia, WTO Turun Tangan
Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, tetapi EU mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hak Indonesia.
EU juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan Pasal 25 DSU selama Badan Banding WTO tidak berfungsi.
Selanjutnya, pada pertemuan juga terdapat 14 Anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi pihak ketiga sengketa itu, yaitu Amerika Serikat, Argentina, Brazil, China, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.
Hal itu menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa dagang tersebut.
Sesuai pasal 7.1 DSU, Indonesia dan EU diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel. (dil/jpnn)
Uni Eropa berpandangan bahwa kebijakannya soal produk baja asal Indonesia telah sesuai dengan perjanjian WTO
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Apkasindo dan TSIT Jalin Kerja Sama Menyiapkan Petani Sawit Indonesia Hadapi EUDR
- Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Berpotensi Menimbulkan Sengketa Dagang
- Emmanuel Macron Sebut Uni Eropa Perlu Mempertimbangkan Kembali Hubungan dengan Rusia
- Uni Eropa & ChildFund International Ajak Masyarakat Bersatu Dalam Keragaman
- Setelah Menghukum Warga Israel, Uni Eropa Hajar Iran dengan Perpanjangan Sanksi
- Uni Eropa Jatuhkan Sanksi kepada Warga Sipil Israel Pelanggar HAM