Uni Eropa Perberat Hukuman Penjahat Dunia Maya
Jumat, 05 Juli 2013 – 21:58 WIB
BRUSEL - Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa sepakat memperberat hukuman penjara bagi penjahat dunia maya yang terbukti melakukan kejahatan di wilayah mereka. Kejahatan yang masuk dalam kategori tersebut adalah penyusupan jaringan internet (hacking), pencurian data dan serangan lewat internet atau cyber attack.
Terhadap para pelakunya, penegak hukum dari 28 negara Uni Eropa sepakat menaikan hukuman lebih berat dua tahun dari hukuman yang berlaku sebelumnya yang rata-rata di atas 5 tahun penjara.
Kesepakatan terbaru ini tak hanya menindak pelaku utama kejahatan tapi juga pihak-pihak yang menyewa atau diuntungkan dari aksi mereka.
Anggota Uni Eropa juga sepakat, langkah ini dilakukan agar tak terjadi kejahatan yang paling mereka takutkan yakni penyusupan ke jaringan infrastruktur seperti pembangkit listrik, sistem air, dan jaringan transportasi. Penyadapan komunikasi secara ilegal, sekaligus penciptaan alat komunikasi penyadapan tanpa seizin pihak berwenang masuk kategori kejahatan maya berbahaya.
BRUSEL - Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa sepakat memperberat hukuman penjara bagi penjahat dunia maya yang terbukti melakukan kejahatan
BERITA TERKAIT
- Apple Ingin Bangun Pabrik di Batam, Tetapi iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI
- Oppo Reno13 Bakal Meluncur di Indonesia, Bisa Memotret Gambar di Bawah Air
- HONOR Resmi Mengumumkan Kembali ke Pasar Gadget Indonesia
- Qualcomm Klaim Chip Snapdragon X Series Tawarkan Performa Tinggi untuk Laptop Terbaru
- Kemenperin & Apple Lakukan Pertemuan, Bahas soal TKDN untuk iPhone 16, Bisa Dijual?
- Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi