Uni Eropa Perberat Hukuman Penjahat Dunia Maya
Jumat, 05 Juli 2013 – 21:58 WIB
BRUSEL - Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa sepakat memperberat hukuman penjara bagi penjahat dunia maya yang terbukti melakukan kejahatan di wilayah mereka. Kejahatan yang masuk dalam kategori tersebut adalah penyusupan jaringan internet (hacking), pencurian data dan serangan lewat internet atau cyber attack.
Terhadap para pelakunya, penegak hukum dari 28 negara Uni Eropa sepakat menaikan hukuman lebih berat dua tahun dari hukuman yang berlaku sebelumnya yang rata-rata di atas 5 tahun penjara.
Kesepakatan terbaru ini tak hanya menindak pelaku utama kejahatan tapi juga pihak-pihak yang menyewa atau diuntungkan dari aksi mereka.
Anggota Uni Eropa juga sepakat, langkah ini dilakukan agar tak terjadi kejahatan yang paling mereka takutkan yakni penyusupan ke jaringan infrastruktur seperti pembangkit listrik, sistem air, dan jaringan transportasi. Penyadapan komunikasi secara ilegal, sekaligus penciptaan alat komunikasi penyadapan tanpa seizin pihak berwenang masuk kategori kejahatan maya berbahaya.
BRUSEL - Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa sepakat memperberat hukuman penjara bagi penjahat dunia maya yang terbukti melakukan kejahatan
BERITA TERKAIT
- Samsung Galaxy A06 Hadir dengan Fitur Keamanan Knox Vault, Harga Rp 1 Jutaan
- Cicin Pintar Galaxy Ring Hadir di Indonesia, Bisa Monitor Kesehatan, Ini Harganya
- Gandeng Universitas Brawijaya, Komdigi Gelar FIRTUAL
- Tip Melindungi Keamanan Data Kesehatan Pribadi, Silakan Disimak
- Monitor Aktivitas Fisik dan Kesehatan dengan 5 Wearable Tech Terbaik Ini
- Teknologi Deep Learning Bisa Deteksi Penyakit Kanker, Begini Cara Kerjanya