Uni Eropa Perberat Hukuman Penjahat Dunia Maya
Jumat, 05 Juli 2013 – 21:58 WIB

Uni Eropa Perberat Hukuman Penjahat Dunia Maya
Perusahaan yang menggunakan alat sadap atau menggunakan jasa hacker juga ikut dijerat aturan baru ini. Menurut cnet yang dikutip Jumat (5/7), Denmark tercatat sebagai satu-satunya negara yang menolak dengan alasan ingin mempertahankan hukum yang sudah ada.
Baca Juga:
Ini bukan kali pertama Uni Eropa memperberat hukuman pada penjahat dunia maya. Tahun 2011 hal serupa pernah dilakukan, dimana saat itu penyusupan program jahat ke komputer/server atau dikenal sebagai botnet, jadi salah satu fokus utama bahasan. (pra/jpnn)
BRUSEL - Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa sepakat memperberat hukuman penjara bagi penjahat dunia maya yang terbukti melakukan kejahatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Eksistensi, T-System Indonesia Bidik Sektor Pemerintahan Hingga Kesehatan
- Mark Zuckerberg Mengaku TikTok Sebagai Ancaman Serius Bagi Bisnis Meta
- Vivo V50 Versi Murah Meluncur di Indonesia, Sebegini Harganya
- WhatsApp Rilis Fitur Baru Untuk Paket Stiker
- Lewat Layanan Internet Gratis untuk Pendidikan, Telkomsat Wujudkan Pemerataan Digital
- Netflix Menguji Coba Fitur Pencarian Baru Berbasis OpenAI, Masih Terbatas di iOS