Uni Eropa Perberat Hukuman Penjahat Dunia Maya
Jumat, 05 Juli 2013 – 21:58 WIB
Perusahaan yang menggunakan alat sadap atau menggunakan jasa hacker juga ikut dijerat aturan baru ini. Menurut cnet yang dikutip Jumat (5/7), Denmark tercatat sebagai satu-satunya negara yang menolak dengan alasan ingin mempertahankan hukum yang sudah ada.
Baca Juga:
Ini bukan kali pertama Uni Eropa memperberat hukuman pada penjahat dunia maya. Tahun 2011 hal serupa pernah dilakukan, dimana saat itu penyusupan program jahat ke komputer/server atau dikenal sebagai botnet, jadi salah satu fokus utama bahasan. (pra/jpnn)
BRUSEL - Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa sepakat memperberat hukuman penjara bagi penjahat dunia maya yang terbukti melakukan kejahatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AI Merdeka Lintasarta Percepat Adopsi Kecerdasan Buatan di Indonesia
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Threads Merilis Fitur Baru Secara Global, Silakan Dicoba
- Kirim Banyak Foto dan Video di WhatsApp Jadi Lebih Praktis
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Akustika Swara Indonesia dan BRIN Kembangkan Tabung Impedansi