Uni Eropa Susun Aturan Hak Cipta Untuk Artificial Intelligence
jpnn.com - Uni Eropa mengusulkan perusahaan yang menggunakan alat Artificial Intelligence (AI) generatif, seperti ChatGPT, harus mengungkapkan materi berhak cipta apa pun yang digunakan untuk mengembangkan sistem mereka.
Hal itu diatur menurut perjanjian Uni Eropa awal yang dapat membuka jalan bagi undang-undang komprehensif pertama di dunia yang mengatur teknologi tersebut.
Komisi Eropa mulai menyusun Undang-Undang AI hampir dua tahun lalu untuk mengatur teknologi kecerdasan buatan yang baru.
Anggota Parlemen Eropa setuju untuk mendorong draf tersebut ke tahap berikutnya, di mana anggota parlemen Uni Eropa dan negara anggota akan membicarakan detail akhir dari RUU tersebut.
Di bawah proposal, alat AI akan diklasifikasikan menurut tingkat risiko yang dirasakan: dari minimal hingga terbatas, tinggi, dan tidak dapat diterima.
Area yang menjadi perhatian dapat mencakup pengawasan biometrik, menyebarkan informasi yang salah, atau bahasa yang diskriminatif.
Meskipun alat berisiko tinggi tidak akan dilarang, mereka yang menggunakannya harus sangat transparan dalam pengoperasiannya.
Perusahaan yang menggunakan alat AI generatif, seperti ChatGPT atau pembuat gambar Midjourney, juga harus mengungkapkan materi berhak cipta yang digunakan untuk mengembangkan sistem mereka.
Uni Eropa mengusulkan perusahaan yang menggunakan alat Artificial Intelligence (AI) generatif, seperti ChatGPT harus mengungkapkan materi berhak cipta
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Universitas Bunda Mulia Meluncurkan Prodi AI, Pertama di Indonesia
- Pengguna AI dan Crypto Makin Meluas, Edukasi Jadi Fokus Utama PINTU
- Apkasindo dan TSIT Jalin Kerja Sama Menyiapkan Petani Sawit Indonesia Hadapi EUDR
- Riset Salesforce: Perusahaan di Indonesia Berlomba-lomba Terapkan AI
- Sedih Tidak