Uni Eropa tidak Pantas Tuduh Indonesia
"Jadi DPR harus dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan internasional dalam rangka menyelesaikan persoalan ini dengan pihak Uni Eropa," ujarnya.
Hamdani yakin, Kementerian Luar Negeri maupun Kedutaan Besar RI di negara-negara Eropa, sudah melakukan lobi-lobi internasional. Terlebih lagi resolusi itu bukan keputusan final atau undang-undang. "Jadi masih pemerintah Indonesia melakukan negosiasi terhadap resolusi itu," katanya.
Dia mengatakan, resolusi ini bisa menyebabkan Uni Eropa kehilangan pedapatan sekitar 9 miliar Euro, kehilangan 117 ribu tenaga kerja.
Hal ini disebabkan Eropa menggunakan crude palm oil Indonesia untuk minyak goreng maupun pengolahan lain.
"Jadi kalau mereka mengatakan tidak memboikot atau apa, itu implikasinya panjang," ujarnya.
Dia yakin dengan adanya resolusi itu pemerintah bisa menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan-perbaikan.
"Supaya Indonesia bisa berkompetisi tidak hanya skala prioritas dalam persaingan usaha tertentu, tetapi juga pemberdayaan masyarakat yang ada di daerah," tegasnya.
Seperti diketahui, Parlemen Uni Eropa awal April 2017 mengeluarkan resolusi.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Indonesia Fraksi Partai Nasional Demokrat Hamdani menilai resolusi Parlemen Uni Eropa yang berisi pelarangan negara-negara
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Menko Airlangga Dorong Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan, Efisien & Kompetitif
- Apkasindo dan TSIT Jalin Kerja Sama Menyiapkan Petani Sawit Indonesia Hadapi EUDR
- Kembangkan Produk UKMK Sawit Petani di Sumbar, Aspekpir & BPDPKS Berkolaborasi
- PTPN IV PalmCo Targetkan 2,1 Juta Bibit Unggul Diserap Petani Sawit
- Ditunjuk jadi Operator National Dashboard, PT Surveyor Indonesia Berhasil Ekspor HRPO