Uni Irma Anggap IDI Superbody, Harus Ada Revisi UU Praktik Kedokteran

Uni Irma Anggap IDI Superbody, Harus Ada Revisi UU Praktik Kedokteran
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai lembaga yang tidak tersentuh. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai lembaga yang tidak tersentuh. Kewenangan organisasi itu terlalu besar tanpa ada pihak yang mengawasi.    

Oleh karena itu, Irma menyarankan perlunya evaluasi terhadap status IDI dengan merevisi UU Praktik Kedokteran.

Dia mengatakan hal tersebut saat Komisi IX menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan IDI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

"Saya hari ini ingin Komisi IX revisi kepada UU Praktik Kedokteran supaya IDI tidak superbody," kata legislator Fraksi Partai NasDem, Senin.

Irma mengatakan IDI hingga kini bisa sewenang-wenang memecat anggotanya. Di sisi lain, lembaga yang dipimpin Adib Khumaidi itu tidak bisa dievaluasi ketika langkah pemecatan keliru.

"Jadi, jangan sampai superbody yang semena-mena terhadap anggotanya," kata eks Komisaris Pelindo itu.

Selain itu, kata Irma, IDI tak bisa dievaluasi apabila pendirian lembaga tersebut tidak jalan, seperti menciptakan kesehatan rakyat dan mendukung anggota.

"Seharusnya IDI melindungi anggota bukan memecat anggotanya yang punya inovasi bagus," kritik Irma Suryani Chaniago.(ast/jpnn)


Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai lembaga yang tidak tersentuh.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News