Uni Irma Anggap IDI Superbody, Harus Ada Revisi UU Praktik Kedokteran
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai lembaga yang tidak tersentuh. Kewenangan organisasi itu terlalu besar tanpa ada pihak yang mengawasi.
Oleh karena itu, Irma menyarankan perlunya evaluasi terhadap status IDI dengan merevisi UU Praktik Kedokteran.
Dia mengatakan hal tersebut saat Komisi IX menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan IDI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).
"Saya hari ini ingin Komisi IX revisi kepada UU Praktik Kedokteran supaya IDI tidak superbody," kata legislator Fraksi Partai NasDem, Senin.
Irma mengatakan IDI hingga kini bisa sewenang-wenang memecat anggotanya. Di sisi lain, lembaga yang dipimpin Adib Khumaidi itu tidak bisa dievaluasi ketika langkah pemecatan keliru.
"Jadi, jangan sampai superbody yang semena-mena terhadap anggotanya," kata eks Komisaris Pelindo itu.
Selain itu, kata Irma, IDI tak bisa dievaluasi apabila pendirian lembaga tersebut tidak jalan, seperti menciptakan kesehatan rakyat dan mendukung anggota.
"Seharusnya IDI melindungi anggota bukan memecat anggotanya yang punya inovasi bagus," kritik Irma Suryani Chaniago.(ast/jpnn)
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai lembaga yang tidak tersentuh.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani