Uni Irma Menanggapi Omongan Kuasa Hukum Habib Bahar, Dia Tidak Sepakat
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Polda Jabar sejak Senin (3/1) pukul 12.30 WIB, Habib Bahar ditahan.
Kubu Habib Bahar menilai proses hukum dalam kasus ini berjalan begitu cepat.
Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago tidak sepakat dengan anggapan itu.
Uni Irma menjelaskan proses hukum di kepolisian tergantung bukti-bukti yang ditemukan.
"Saya kira tidak ada yang terlalu cepat atau lambat, semua tergantung bukti," kata Irma Suryani kepada JPNN.com, Selasa (4/1).
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyatakan proses hukum terhadap kliennya yang hanya membutuhkan waktu 17 hari sejak dilaporkan menunjukkan matinya asas equality before the law.
"Bila dibandingkan dengan kasus para penista agama yang berada di lingkaran kekuasaan hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh," kata Ichwan Tuankotta dalam keterangan tertulisnya.
Simak pernyataan Uni Irma Suryani Chaniago menanggapi pernyataan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Cagub Riau Abdul Wahid: Pilihlah Pemimpin yang Tidak Money Politik dan Menyebar Isu Sara
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Bawaslu: Isu SARA Masih Rawan Terjadi di Pilkada 2024
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Cegah Isu Memecah Belah, Polresta Pekanbaru Gandeng Pegiat Medsos Tangkal Hoaks