Uni Irma Menanggapi Omongan Kuasa Hukum Habib Bahar, Dia Tidak Sepakat
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Polda Jabar sejak Senin (3/1) pukul 12.30 WIB, Habib Bahar ditahan.
Kubu Habib Bahar menilai proses hukum dalam kasus ini berjalan begitu cepat.
Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago tidak sepakat dengan anggapan itu.
Uni Irma menjelaskan proses hukum di kepolisian tergantung bukti-bukti yang ditemukan.
"Saya kira tidak ada yang terlalu cepat atau lambat, semua tergantung bukti," kata Irma Suryani kepada JPNN.com, Selasa (4/1).
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyatakan proses hukum terhadap kliennya yang hanya membutuhkan waktu 17 hari sejak dilaporkan menunjukkan matinya asas equality before the law.
"Bila dibandingkan dengan kasus para penista agama yang berada di lingkaran kekuasaan hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh," kata Ichwan Tuankotta dalam keterangan tertulisnya.
Simak pernyataan Uni Irma Suryani Chaniago menanggapi pernyataan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.
- Irma Suryani Usul Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Cukai Rokok
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Tim Pram-Doel Kecam Pernyataan Bernuansa SARA Menteri Maruarar Sirait