Uni Irma Sebut Gotong Royong JKN Amanat Konstitusi, tetapi Ada Catatan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyatakan kegotongroyongan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah sesuai dengan semangat dan amanat konstitusi.
Dia menyebutkan keadilan sosial terkait dengan JKN itu ialah tanggung jawab sosial yang berkelebihan membantu yang kekurangan.
"Sektor swasta bersama pemerintah bergotong royong menanggung biaya pengobatan bagi masyarakat miskin. Keterlibatan dan tanggung jawab sektor swasta terhadap kondisi, sosial, ekonomi masyarakat adalah bagian dari tanggung jawab moral dan dapat diposisikan sebagai CSR," kata Irma dalam keterangannya, Minggu (2/7).
Perempuan yang akrab disapa Uni Irma itu menyebutkan pembiayaan JKN tidak akan bermasalah dan BPJS Kesehatan tidak akan defisit jika pemegang kartu PBI (penerima bantuan iuran) dapat ditertibkan.
Faktanya, lanjutnya, banyak terjadi penyalahgunaan dan pendistribusian kartu PBI oleh oknum aparat terkait baik di pusat dan daerah.
Uni Irma menegaskan iartu PBI itu seharusnya diberikan pada mereka yang tidak mampu, tetapi disalahgunakan.
"Diberikan pada sanak famili para oknum tersebut yang notabene masyarakat mampu. Itu yang menbuat rugi danBPJS kesehatan defisit," lanjutnya.
Di sisi lain, Uni Irma juga menyebutkan Kementerian Kesehatan wajib memberikan sanksi pada rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan kesehatan sesuai regulasi pada pemegang kartu PBI.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyatakan kegotongroyongan JKN sudah sesuai dengan semangat dan amanat konstitusi, tetapi ada catatan
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN
- Jasa Raharja & BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Tingkatkan Manfaat JKN
- Pelajari Ekosistem JKN di Indonesia, Perwakilan Asal Jepang Kunjungi BPJS Kesehatan
- PKMK untuk Penyakit Langka Masuk Formularium Nasional JKN
- Indonesia Meraih Predikat UHC, Bukti Negara Berhasil Menjamin Akses Kesehatan Masyarakat
- Kemenkes, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan Berkolaborasi Cegah Kecurangan di Program JKN