Unifah Rosyidi Tak Tergoyahkan, Gugatan Kelompok Pemecah PGRI Kandas
1. Para penggugat terbukti tidak dapat membuktikan keabsahan legalitas hukumnya. Hal ini ditunjukkan dengan sikap para tergugat yang tak kunjung hadir untuk membuktikan legalitas hukum mereka.
2. Dengan dicabutnya gugatan para penggugat dan pengakuan adanya pencatutan nama mereka untuk melakukan gugatan tersebut, menunjukan dugaan kuat adanya upaya manipulatif dalam dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa yang seolah-olah didukung pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota.
3. Gugurnya gugatan para penggugat menunjukan bahwa tidak ada alasan apapun yang menyatakan kepengurusan hasil KLB ilegal di Surabaya adalah Sah. Karena faktanya, itu hanya klaim sepihak dan hanya diikuti oleh segelintir orang saja.
Sebagaimana diketahui, ada 23 pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota yang diklaim mendukung KLB ilegal tersebut.
Namun, 18 di antaranya telah menyatakan mencabut dukungan KLB dan menyatakan tegak lurus pada kepengurusan PGRI Pimpinan Prof. Unifah Rosyidi.
"Ada 18 pernyataan tertulis yang menyatakan mereka mencabut dukungan KLB ilegal dan bahkan meminta maaf karena ketidaktahuan mereka atas pencatutan nama sepihak oleh oknum pengurus PB PGRI yang mengaku hasil KLB Surabaya" ungkap Maharani.
Selain itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Bareskrim Polri tertanggal 12 Desember 2023, pihak Bareskrim telah mengantongi sejumlah bukti terkait keabsahan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia tanggal 13 November 2023.
"Berdasarkan SP2HP yang kami terima kemarin (22/12) menunjukan telah adanya sejumlah bukti yang dimiliki tim penyidik mengenai masih berlaku atau tidak nya Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia tanggal 13 November 2023 yang diakui sebagai legalitas para oknum tersebut, menyusul adanya SK Keputusan Menkumham baru Nomor AHU-0001597.AH.01.08. Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023 di bawah kepemimpinan Prof.Unifah Rosyidi," beber Maharani.
Posisi Unifah Rosyidi sebagai Ketum PB PGRI tak tergoyahkan, gugatan kelompok pemecah PGRI kandas
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Bagaimana Pengangkatan Guru Supriyani Menjadi PPPK 2024, Masih Ada Kendala?
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi