Unifah Rosyidi Tak Tergoyahkan, Gugatan Kelompok Pemecah PGRI Kandas
Senin, 25 Desember 2023 – 19:31 WIB

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi bersama Presiden Jokowi pada peringatan HUT PGRI tahun 2023. Foto dok. PB PGRI for JPNN.com
Dia mengaku heran jika para oknum tersebut masih mengeklaim kepengurusan mereka sah secara hukum, sedangkan tidak pernah terbukti di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam rezim hukum perdata dan hukum administrasi negara, terang Maharani, telah jamak dipahami para ahli hukum bahwa terkait adanya perubahan kepengurusan organisasi, maka Surat Keputusan terbaru dan terakhir lah yang berlaku.
"Jadi, Surat Keputusan yang lama otomatis tidak berlaku lagi, jadi jangan memutar balikkan fakta dan berakrobat hukum untuk meligitimasi suatu tindakan ilegal," pungkas Maharani. (esy/jpnn)
Posisi Unifah Rosyidi sebagai Ketum PB PGRI tak tergoyahkan, gugatan kelompok pemecah PGRI kandas
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Bagaimana Pengangkatan Guru Supriyani Menjadi PPPK 2024, Masih Ada Kendala?
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras