Unilever: RUU JPH Harus Jelas Aturannya
Senin, 04 Mei 2009 – 14:00 WIB
JAKARTA- PT Unilever Indonesia mendukung langkah DPR RI untuk mengundangkan Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan RUU JPH diharapkan konsumen mendapatkan ketenangan dalam menggunakan produk-produk yang beredar di pasaran.
Hanya saja dalam RUU JPH ini, Komisari PT Unilever Indonesia Muhammad Saleh meminta DPR untuk mempertegas beberapa poin dalam rancangan tersebut. “Saat ini kendala yang sering kami temui adalah bagaimana keluarnya sertifikat halal. Sebab di lapangan ada produk yang halal tapi ternyata tidak halal. Nah ini perlu ada koordinasi agar tidak terjadi lagi seperti itu,” kata Saleh saat Raker dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (4/5).
Baca Juga:
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pemerintah maupun DPR membuat aturan yang lebih sederhana dalam sertifikasi halal. Saleh memberi contoh tentang diharamkannya alkohol dalam RUU JPH. Padahal, sesuai dengan aturan MUI yang haram itu adalah etanol.
“Harus diperjelas itu, jangan lantas menyatakan alkohol secara umum haram. Produk Unilever juga menggunakan alkohol tapi bukan turunan etanol, jadi halal digunakan,” tegasnya.
JAKARTA- PT Unilever Indonesia mendukung langkah DPR RI untuk mengundangkan Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan RUU JPH diharapkan konsumen mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025