Unilever: RUU JPH Harus Jelas Aturannya
Senin, 04 Mei 2009 – 14:00 WIB
JAKARTA- PT Unilever Indonesia mendukung langkah DPR RI untuk mengundangkan Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan RUU JPH diharapkan konsumen mendapatkan ketenangan dalam menggunakan produk-produk yang beredar di pasaran.
Hanya saja dalam RUU JPH ini, Komisari PT Unilever Indonesia Muhammad Saleh meminta DPR untuk mempertegas beberapa poin dalam rancangan tersebut. “Saat ini kendala yang sering kami temui adalah bagaimana keluarnya sertifikat halal. Sebab di lapangan ada produk yang halal tapi ternyata tidak halal. Nah ini perlu ada koordinasi agar tidak terjadi lagi seperti itu,” kata Saleh saat Raker dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (4/5).
Baca Juga:
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pemerintah maupun DPR membuat aturan yang lebih sederhana dalam sertifikasi halal. Saleh memberi contoh tentang diharamkannya alkohol dalam RUU JPH. Padahal, sesuai dengan aturan MUI yang haram itu adalah etanol.
“Harus diperjelas itu, jangan lantas menyatakan alkohol secara umum haram. Produk Unilever juga menggunakan alkohol tapi bukan turunan etanol, jadi halal digunakan,” tegasnya.
JAKARTA- PT Unilever Indonesia mendukung langkah DPR RI untuk mengundangkan Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan RUU JPH diharapkan konsumen mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database