Unilever Tetap Hentikan Permintaan CPO
Terkait Pasca Tuduhan Greenpeace Atas Smart
Rabu, 07 April 2010 – 16:09 WIB
JAKARTA— PT Unilever Indonesia bersikeras untuk tetap melakukan penghentian permintaan sementara terhadap PT Smart Tbk. Keputusan yang tersebut tidak terpengaruh meskipun pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) memfasilitasi pertemuan antara pihak PT Unilever Indonesia dan PT Smart Tbk untuk melakukan negosiasi ulang. "Jika bukti sah sudah kami terima dan Smart dinyatakan tidak terbukti salah dan telah melakukan tahap perbaikan dalam tata kelola produksi CPO, maka tidak menutup kemungkinan bahwa Unilever akan melanjutkan permintaan CPO lagi," tukasnya.
“Hingga saat ini kami masih tetap memutuskan untuk tetap melakukan penghentian permintaan sementara atas produk Crude Palm Oil (CPO) dari Smart,” terang Corporate Secretary & GM External Relations PT Unilever Indonesia, Sancoyo Antarikso ketika ditemui di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (7/4).
Baca Juga:
Sancoyo mengatakan, pihaknya akan mencabut penghentian permintaan sementara tersebut apabila telah menerima bukti yang sah dari hasil verifikasi para auditor independen bahwa pihak PT Smart dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
JAKARTA— PT Unilever Indonesia bersikeras untuk tetap melakukan penghentian permintaan sementara terhadap PT Smart Tbk. Keputusan yang
BERITA TERKAIT
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran