Unit K-9 Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Ganja ke Lombok
jpnn.com, BATAM - Tim anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan ganja dari Batam, Kepulauan Riau, ke Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Penindakan itu dilakukan setelah Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam barang kiriman.
Adapun modus penyelundupan itu ialah menyelipkan ganja seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menjelaskan temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin tim K-9 dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.
“Kamis, 29 Juli 2021, bertempat di tempat penimbunan sementara (TPS) APL, tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan anjing K-9, lalu sekitar pukul 10.15 WIB anjing K-9 merespons salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai pakaian,” papar Undani.
Dia menambahkan bahwa pengirim merupakan warga Batam berinisial S, dengan penerima inisial TH yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur.
“Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 kemasan minuman susu cokelat, dua potong pakaian bekas, dan satu blazer bekas,” jelasnya.
Setelah diperiksa secara mendalam, kata dia, di dalam kerah blazer ditemukan daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menjelaskan temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin tim K-9 dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara